Kamis, Maret 2011 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis gayus selama 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana empat lapis pasal jeratan.
Pertama, akibat perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya
Alam Tunggal (SAT), kantor pelayanan pajak Sidoarjo harus mengembalikan
pajak yang telah dibayarkan.
Selain itu Gayus juga dijerat memberikan suap kepada penyidik Mabes
Polri. "Terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada Arafat Enanie selaku
penyelenggara negara maka unsur kedua terpenuhi," kata Hakim Albertina
Penyerahan uang terhadap Arafat, kata Albertina, dilakukan di tempat
parkir Hotel Ambhara yang diserahkan oleh pengacara Gayus, Haposan
Hutagalung.
Selain itu, adanya, pesan singkat dari Muhtadi Asnun yang meminta mobil
Honda Jazz dan disanggupi terdakwa dinilai hakim terdakwa telah
memberikan janji dengan permintaan tertentu.
Terakhir, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 22 Jo Pasal 28 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, terdakwa telah sengaja membuat
surat perjanjian dan kuitansi palsu. "Meski terdakwa tahu isi perjanjian
tersebut tidak benar terdakwa menandatangani," ujar dia.
Sumber : http://us.headlines.vivanews.com