Teman-teman sudah pernah melakukan
sumpah pocong? Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah
sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan
layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah
ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya
pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi
kain kafan dengan
posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan
dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (
mesjid). Di dalam
hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan
seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental
menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan
suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti
sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan
Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai
sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh
pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk
sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan
Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan
antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat,
biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang,
dan sebagainya.
Dizaman modern ini apa masih ada
sumpah pocong?
sumber : http://misteridunia.wordpress.com